PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PENANGANAN
KONFLIK ANTAR MURID
SMP
ISLAM KH. AHMAD BADJURI
TAHUN
AJARAN 2024 / seterusnya
BAB I: PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang:
Konflik merupakan bagian alami dari interaksi sosial. Sekolah sebagai lembaga pendidikan bertanggung jawab untuk menangani konflik antar murid bukan dengan tujuan menghakimi, tetapi untuk mendidik, memediasi, dan memulihkan hubungan (restorative justice) sesuai dengan nilai-nilai Islam, yaitu ishlah (memperbaiki hubungan) dan ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama muslim).
1.2 Dasar Hukum:
Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM).
Peraturan Menteri PPPA No. 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.
Visi dan Misi SMP Islam KH. Ahmad Badjuri.
1.3 Tujuan:
Menyediakan panduan yang jelas dan manusiawi dalam menangani konflik.
Menyelesaikan konflik secara tuntas dan adil, dengan fokus pada penyembuhan dan pembelajaran.
Mencegah terjadinya kekerasan fisik, verbal, maupun psikis (perundungan/bullying).
Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan empati pada diri siswa.
BAB II: RUANG LINGKUP
POS ini mencakup penanganan semua bentuk konflik antar murid, mulai dari konflik verbal ringan, perselisihan, pertikaian, hingga kasus perundangan (bullying) yang bersifat non-fisik dan fisik ringan. Untuk kasus kekerasan fisik berat, pelecehan, atau kriminal, akan mengacu pada prosedur dan pihak yang lebih tinggi (kepolisian).
BAB III: PRINSIP DASAR PENANGANAN
Cepat dan Tuntas: Konflik ditangani segera sebelum meluas.
Adil dan Tidak Memihak (Adil): Mendengarkan semua pihak yang terlibat.
Rahasia (Privasi): Tidak menyebarkan aib atau kesalahan siswa di depan publik.
Mendidik dan Memulihkan (Restorative): Fokus pada solusi, bukan sekadar hukuman.
Berdasarkan Nilai Islam (Ishlah): Mengutamakan perdamaian dan memaafkan.
BAB IV: TINGKATAN KONFLIK DAN PENANGGUNG JAWAB
Tingkatan Konflik |
Contoh |
Penanggung Jawab Utama |
Peran Pendukung |
|---|---|---|---|
TINGKAT 1: Ringan |
Salah paham, celaan verbal ringan, berebut barang. |
Wali Kelas |
Guru Piket, Teman Sebaya (jika ada program mediator sebaya) |
TINGKAT 2: Sedang |
Konflik berulang, adu fisik ringan (dorong-dorongan), pengucilan sosial (social exclusion). |
Guru Bimbingan & Konseling (BK) |
Wali Kelas, Wakil Kesiswaan |
TINGKAT 3: Berat |
Perundungan (bullying) sistematis, kekerasan fisik yang disengaja, perkelahian, ancaman. |
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan |
Guru BK, Wali Kelas, Kepala Sekolah |
BAB V: PROSEDUR PENANGANAN KONFLIK (ALUR UMUM)
LANGKAH 1: PELAPORAN
Konflik dapat dilaporkan oleh: Korban, Saksi, Guru/Karyawan, atau Orang Tua.
Laporan diterima oleh Wali Kelas, Guru Piket, atau Guru BK.
LANGKAH 2: RESPON AWAL DAN VERIFIKASI
Pisahkan para pihak yang terlibat untuk mencegah eskalasi.
Dengarkan laporan secara terpisah dari semua pihak yang terlibat dan saksi.
Catat fakta-fakta yang diperoleh dengan objektif menggunakan Formulir Laporan Insiden (Lampiran 1).
LANGKAH 3: INTERVENSI DAN MEDIASI (Disesuaikan dengan Tingkatan)
Untuk Konflik Ringan-Sedang (Pendekatan Restoratif):
Pertemuan Individu: Guru BK/Wali Kelas berbicara secara privat dengan setiap pihak untuk memahami perspektif dan perasaan mereka.
Mediasi Kelompok: Mengumpulkan semua pihak dalam pertemuan terfacilitasi. Proses mediasi:
Menceritakan Kejadian: Masing-masing pihak menceritakan sudut pandangnya tanpa disela.
Menyatakan Dampak: Menjelaskan bagaimana konflik ini memengaruhi perasaan mereka.
Mencari Solusi Bersama: Meminta ide untuk memperbaiki situasi.
Kesepakatan: Membuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani semua pihak, berisi permintaan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi.
Untuk Konflik Berat:
Investigasi Mendalam oleh Tim yang dipimpin Wakasis.
Pemanggilan Orang Tua dari semua pihak yang terlibat.
Rapat Penanganan yang melibatkan Wakasis, Guru BK, Wali Kelas, dan Orang Tua.
Putusan dan Tindakan yang dapat berupa sanksi administratif (sesuai POS Tata Tertib) yang mendidik, ditambah dengan program pembinaan intensif oleh Guru BK.
LANGKAH 4: TINDAK LANJUT DAN EVALUASI
Wali Kelas dan Guru BK melakukan pemantauan berkala untuk memastikan kesepakatan berjalan dan tidak ada balas dendam.
Pendokumentasian: Seluruh proses dan hasil dicatat dalam Buku Khusus Penanganan Konflik di Guru BK.
BAB VI: PERAN GURU BK DAN MEDIATOR SEBAYA
Guru BK: Bertindak sebagai fasilitator dan mediator utama, memberikan konseling individu, dan melaporkan perkembangan kepada pimpinan sekolah.
Mediator Sebaya (Opsional, tapi sangat disarankan): Siswa terpilih yang dilatih untuk menjadi mediator dalam konflik ringan di antara teman sebayanya. Ini mengajarkan nilai amar ma'ruf nahi munkar dengan cara yang baik.
BAB VII: KOMUNIKASI DENGAN ORANG TUA
Komunikasi dengan orang tua dilakukan dengan prinsip bijak dan menjaga kehormatan semua pihak.
Untuk konflik tingkat sedang-berat, orang tua diundang untuk berpartisipasi dalam mencari solusi terbaik bagi perkembangan anak mereka.
Sekolah memberikan panduan kepada orang tua tentang cara mendukung proses penyelesaian konflik di rumah.
BAB VIII: PENUTUP
POS ini disosialisasikan kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, dan siswa.
POS ini dapat ditinjau kembali setahun sekali untuk disesuaikan dengan dinamika yang ada.
POS ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran-Lampiran Penting:
Lampiran 1: Formulir Laporan Insiden Konflik
Tanggal & Waktu Kejadian
Pihak yang Terlibat (Nama dan Kelas)
Kronologi Kejadian (Diceritakan oleh pelapor)
Saksi-Saksi
Tindakan Awal yang Diambil
Tanda Tangan Pelapor dan Penerima Laporan
Lampiran 2: Formulir Kesepakatan Damai (Hasil Mediasi)
Pernyataan Permintaan Maaf
Komitmen untuk Tidak Mengulangi
Tindakan Perbaikan yang Akan Dilakukan
Tanda Tangan Pihak yang Berkonflik, Mediator, dan Orang Tua (jika ada)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar